
BATUBARA l Ersyah.com l Dalam rangka Operasi Antik Toba 2026, Satnarkoba bersama jajaran Polsek Lima Puluh mengungkap empat kasus narkotika sekaligus mengamankan tujuh pelaku yang masuk target operasi (TO) orang maupun TO tempat.
Dari serangkaian penggerebekan yang dilakukan Jumat, 15 Mei 2026, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, alat hisap, timbangan digital hingga uang tunai hasil dugaan transaksi narkoba.
Kasus pertama tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.
Pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku masing-masing inisial L (32) dan O (17), warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Keduanya ditangkap setelah personil Polsek Lima Puluh menerima informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 Wib.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket kecil sabu seberat bruto 0,16 gram, bong atau alat hisap, satu unit handphone Realme serta mancis.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga mengungkap kasus kedua sebagaimana tercantum dalam LP/A/106/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.
Dalam kasus ini, dua pelaku inisial DH (42) dan HHS (23) diamankan dari wilayah Desa Mangkai Baru.
Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 06.00 Wib, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,23 gram, lima plastik klip bekas narkotika, plastik kosong, timbangan digital, pipet berbentuk sekop, dompet, handphone Vivo dan uang tunai Rp125 ribu.
Polisi menduga para pelaku tidak hanya sebagai pengguna, namun juga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasus ketiga diungkap Satnarkoba Polres Batubara berdasarkan LP/A/107/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.
Dua pria inisial DS (38) dan BP (30) ditangkap di loket Bus Intra yang berada di depan Exit Tol Lima Puluh sekitar pukul 17.30 Wib.
Petugas yang mendapat laporan masyarakat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,16 gram, dompet, kaca pirek kosong serta uang tunai Rp262 ribu.
Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 Wib, Satnarkoba kembali mengungkap kasus keempat di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Seorang tersangka inisial MY (20) diamankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat bruto 0,13 gram, bong, kaca pirek kosong serta dua buah mancis.
Kasus tersebut tercatat dalam LP/A/108/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.
Kapolres Batubara melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menegaskan, jajaran kepolisian terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batubara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,”tegas AKP Arifin Purba.(mn)









