
DELI SERDANG l Ersyah.com l Warga Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang digegerkan dengan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja.
Penindakan tanaman yang dilarang itu dilakukan personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Minggu (17/5/2026).
Dalam penggerebekan di kawasan Gang Amal tersebut, polisi gabungan mengamankan seorang pria inisial ZFA (43) yang diduga nekat menjadikan lahan sayuran miliknya sebagai lokasi penanaman ganja.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan terduga pelaku petugas menemukan 38 bungkus paket diduga ganja siap edar.
Selain itu, Polisi juga dibuat terkejut setelah menemukan 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tumbuh di ladang sayuran milik pelaku.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr Ferry Kusnadi mengatakan, pengungkapan kasus dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di kawasan Gang Amal.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan,”kata Kompol Ferry Kusnadi, Kamis (21/5/2026).
Setibanya di lokasi, petugas gabungan mengamankan ZFA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik asoi warna kuning berisi 38 paket diduga ganja siap edar.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah ladang sayuran yang dikelola pelaku.
Di lokasi itu, polisi menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang ditanam di sela-sela tanaman sayur.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, personil menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam di lahan sayuran yang dikelola pelaku. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ungkap Ferry.
Dari hasil interogasi awal, ZFA mengaku telah menjual sekaligus menanam ganja tersebut selama kurang lebih satu tahun. Bahkan, tanaman haram itu disebut sudah dua hingga tiga kali dipanen.
“Pengakuan pelaku sekali panen mampu menjual sekitar 30 hingga 40 ketengan dengan harga Rp10 ribu per paket. Barang haram tersebut diduga dipasarkan di kawasan rel kereta api Tembung Pasar VII,”jelas Ferry.
Satnarkoba Polres Deliserdang terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.(red01)









