
BATUBARA l Ersyah.com l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi atas Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batubara dipimpin Wakil Ketua DPRD, Rodial, dan dihadiri Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batubara Rusian Heri yang mewakili Bupati Batubara, Senin (11/5/2026).
Turut hadir dalam sidang tersebut unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD Kabupaten Batubara, jajaran OPD, serta plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan.
Pj Sekdakab Rusian Heri menyampaikan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batubara Berjaya.
Kemudian, badan hukum perusahaan tersebut diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013 menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.
“Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka PT Pembangunan Batra Berjaya perlu dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda,”jelas Rusian Heri.
Menurutnya, perubahan status hukum bukan hanya penyesuaian regulasi, tetapi juga bertujuan memperkuat peran dan fungsi perusahaan daerah dalam memberikan kontribusi nyata bagi Kabupaten Batubara.
“Perubahan menjadi Perseroda, diharapkan perusahaan milik daerah mampu meningkatkan keuntungan daerah, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, serta menjadi identitas bisnis resmi milik Pemerintah Kabupaten Batubara,”tutup Rusian Heri.(red01)









