
BATUBARA l Ersyah.com l Satres Narkoba Polres Batubara menegaskan tidak akan surut memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penindakan terus dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Batubara, tanpa memandang lokasi, mulai dari kawasan dekat kantor polisi hingga pelosok desa.
Demikian disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba, saat doorstop bersama wartawan, Selasa (26/5/2026).
Dalam keterangan, AKP Arifin mengungkapkan, sejak menjabat kurang dari empat bulan, pihaknya telah mengungkap 119 kasus narkoba.
“Penindakan kami lakukan di mana pun. Tidak ada wilayah yang kebal hukum dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 13 hari, Satres Narkoba Polres Batubara mencatat pengungkapan 19 laporan polisi (LP) dengan total 22 tersangka.
Dari operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 128,04 gram sabu dan tiga butir pil ekstasi.
“Selama 13 hari Ops Antik Toba 2026, ada 19 LP dengan 22 tersangka yang berhasil diamankan,”ujar AKP Arifin.
Ia menilai, perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Menurut Arifin, informasi akurat dari warga sangat membantu efektivitas pengungkapan kasus narkoba. Karena itu, masyarakat diminta aktif melapor melalui jalur resmi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Pihak kepolisian juga kata Arifin, mengingatkan agar informasi yang berkembang di ruang publik tetap mengedepankan fakta dan tidak dibangun dari asumsi ataupun isu liar yang belum terverifikasi.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat. Tetapi informasi harus berdasarkan fakta, bukan asumsi atau tuduhan tanpa dasar,”ucapnya.
Arifin, Satnarkoba Polres Batubara memastikan upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari menciptakan wilayah Batubara yang bersih dari peredaran narkotika.(red01)









