DAERAH  

Petugas Kebersihan Batubara Terlantar, Gaji Tertahan, Pemerintah Abai Nasib Pekerja

Bupati Batubara dimana memperhatikan nasib petugas kebersihan mencapai 260 orang terdiri dari petugas sapu jalan, petugas lapangan, sopir, kernet, koordinator lapangan hingga koordinator wilayah yang gajinya dibayarkan setiap bulan.(Foto.ilutrasi)

BATUBARA l Ersyah.com l Ironi terjadi di Kabupaten Batubara. Di saat petugas kebersihan setiap hari berjibaku menjaga kebersihan jalan, pasar, dan fasilitas umum, hak mereka justru terkatung-katung tanpa kepastian.

Ratusan petugas kebersihan di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batubara mengeluhkan belum dibayarkannya gaji bulan Desember 2025 dan Bulan Mei 2026.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan pekerja yang selama ini menjadi garda terdepan menjaga kebersihan daerah. Bagi mereka, gaji bukan sekedar angka di atas kertas, melainkan sumber nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Yang lebih memprihatinkan, keterlambatan pembayaran upah disebut bukan lagi persoalan baru. Para petugas mengaku hampir setiap bulan harus menunggu hingga melewati tanggal 10 untuk menerima hak mereka.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola administrasi dan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga kebersihan.

Dengan jumlah petugas mencapai 260 orang terdiri dari petugas sapu jalan, petugas lapangan, sopir, kernet, koordinator lapangan hingga koordinator wilayah, total kebutuhan pembayaran gaji setiap bulan hanya berkisar Rp450 juta.

Angka yang relatif kecil jika dibandingkan dengan pentingnya peran mereka dalam menjaga wajah Kabupaten Batubara tetap bersih dan sehat.

Sejumlah kalangan masyarakat pun mempertanyakan mengapa persoalan mendasar seperti pembayaran gaji pekerja kebersihan masih terus terjadi.

Mereka menilai jika hak pekerja yang setiap hari melayani masyarakat saja tidak dapat dipenuhi tepat waktu, bagaimana pemerintah dapat meyakinkan publik bahwa pelayanan dasar berjalan dengan baik,?.

Bupati Batubara, Dr H.Baharuddin Siagian, yang memimpin daerah untuk periode 2025–2030, diharapkan tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

Para pekerja menanti langkah nyata, bukan hanya janji atau alasan administratif yang terus berulang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Batubara, Tavi Juanda, melalui Kasi Persampahan Julman saat dikonfirmasi melalui selulernya mengakui terdapat dua gaji petugas yang belum terbayarkan.

Menurut Julman, gaji bulan Desember 2025 berada di Kejaksaan Negeri Batubara karena berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas pada periode sebelumnya.

“Untuk Desember 2025 itu uangnya dititipkan di Kejaksaan Negeri Batubara karena kemarin ada masalah dugaan korupsi gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas. Beberapa waktu lalu atas perintah pak Kadis kami sudah menyurati kejaksaan untuk meminta kembali uang tersebut. Namun sampai dimana prosesnya saya tidak tahu,”katanya.

Terkait belum dibayarkannya gaji Mei 2026, Julman menyebut adanya perubahan sistem pembayaran melalui mekanisme katalog yang mengharuskan petugas melengkapi sejumlah dokumen administrasi seperti NPWP dan persyaratan lainnya.

“Untuk dokumen yang belum lengkap, bagian administrasi disini membantu. Namun saya tidak tahu betapa yang sudah selesai, karenakan sistem sekarang mereka gajinya melalui katalog,”jawabnya.

Ditanya apakah para petugas kebersihan di pihak ketigakan, Julman mengatakan ,”Setahu saya tidak. Mereka sistemnya membuat permohonan untuk bekerja di Pemerintah Kabupaten Batubara,”ucapnya.

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Mengapa persoalan administrasi dan birokrasi harus berujung pada tertundanya hak ratusan pekerja kecil. Bukankah pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap perubahan sistem tidak merugikan para pekerja yang bergantung pada gaji bulanan mereka.
“Para petugas kebersihan hanya berharap, hak mereka dibayarkan tepat waktu. Kebersihan daerah tidak mungkin terjaga tanpa kerja keras mereka, dan pengabdian itu seharusnya dibalas dengan penghormatan paling mendasar, dengan pembayaran upah yang layak dan tepat waktu,”tandas EC.Sitorus menanggapi Ersyah.com.(red01)