Dukung Posbakum Warga, Bupati Asahan Diganjar Penghargaan Menteri

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar saat menerima penghargaan dari menteri hukum, di aula kantor Gubernur Sumatera Utara.(Ersyah/PMN10)

MEDAN|Ersyah.com l Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menghadiri Penguatan Akses Bantuan Hukum yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia,Rabu (10/6/2026) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Kegiatan sebagai bentuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan se-Sumatera Utara, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam layanan bantuan hukum.

Program juga upaya penyelesaian persoalan hukum secara damai melalui pendekatan restorative justice, serta memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang aktif mendukung layanan bantuan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi melaporkan, saat ini telah terbentuk 6.110 Posbankum di desa dan kelurahan di Sumut.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh kepala daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

“Berbagai penyuluhan hukum juga terus dilakukan di desa dan kelurahan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat,”ujarnya.

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengapresiasi Kementerian Hukum RI atas penguatan layanan bantuan hukum di daerah.

Ia menegaskan, Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata.

“Tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Melalui Posbankum, penyelesaian dapat ditempuh secara musyawarah dengan pendekatan restorative justice agar tercipta keadilan dan menghindari konflik berkepanjangan,”ucapnya.

Dalam kegiatan itu, Gubernur Sumut bersama Menteri Hukum RI melakukan pemukulan gondang sebagai simbol peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan, pemulihan kondisi sosial harus menjadi tujuan utama dalam penanganan persoalan hukum.

Ia menilai pendekatan restorative justice perlu diperkuat dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, program Jaga Desa Kejaksaan, serta Babinsa TNI untuk menjaga harmoni sosial.

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan akses bantuan hukum.

Ia menyebut, Pemkab Asahan mendukung penuh program tersebut, terutama dalam memastikan masyarakat rentan mendapatkan layanan hukum yang adil dan merata.

Selain itu, Bupati Asahan juga menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum RI atas dukungan terhadap program bantuan hukum.

Semakin kuatnya sinergi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam memperluas akses bantuan hukum menjadi di Sumut.

“Kita harapkan ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan layanan hukum hingga ke tingkat desa,”tutupnya.

Acara turut dihadiri Forkopimda Sumut, kepala daerah, Ketua DPRD kabupaten/kota, serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Dinas PMD dan Dinas Kominfo Kabupaten Asahan. (PMN.10)