Dewan Pers Bidik AI dan Raksasa Digital, Desak Karya Jurnalistik Dibayar

Gedung Dewan Pers Gedung Dewan Pers Lantai 7-8Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta.(Foto.Istimewa)

JAKARTA l Ersyah.com l Dewan Pers mulai mengambil posisi tegas dalam pertarungan baru antara industri pers dan platform digital global.

Melalui pembahasan usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, Dewan Pers mendorong agar karya jurnalistik diakui secara eksplisit sebagai objek yang dilindungi hukum sekaligus memiliki nilai ekonomi yang wajib dihormati perusahaan teknologi, agregator berita, mesin pencari, hingga pengembang kecerdasan buatan (AI).

Dorongan tersebut mengemuka dalam forum dengar pendapat yang digelar Dewan Pers bersama berbagai organisasi pers nasional.

Forum menjadi respons atas keresahan yang semakin besar di kalangan media terhadap praktik pemanfaatan konten jurnalistik yang dinilai menghasilkan keuntungan besar bagi platform digital, tetapi tidak memberikan imbal balik yang sepadan kepada perusahaan pers sebagai pemilik karya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengakui industri pers sedang menghadapi tekanan berat akibat perubahan lanskap bisnis media di era digital.

Di tengah penurunan pendapatan dan semakin ketatnya persaingan merebut perhatian publik, perlindungan hak cipta dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan media profesional.

“Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,”ujar Komaruddin, saat pertemuan dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers.

Dalam pembahasan, peserta forum menyoroti praktik penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan informasi, agregasi berita, penayangan cuplikan konten, hingga pelatihan model AI yang kini berlangsung masif.

Konten yang diproduksi melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan perusahaan pers telah menjadi “bahan bakar” ekosistem digital modern.

Namun, ketika nilai ekonomi tercipta dari pemanfaatan konten tersebut, perusahaan pers dinilai belum memperoleh kompensasi yang proporsional.

Kondisi ini memunculkan tuntutan agar negara tidak lagi membiarkan karya jurnalistik dimanfaatkan secara komersial tanpa mekanisme pembagian manfaat yang jelas. Sejumlah peserta forum menilai regulasi baru harus mampu mengoreksi ketimpangan hubungan antara industri pers nasional dan perusahaan teknologi global yang memiliki kekuatan ekonomi jauh lebih besar.

Salah satu usulan yang mencuat adalah pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi royalti atas penggunaan karya jurnalistik. Skema ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi tawar perusahaan pers ketika berhadapan dengan platform digital dan pengembang AI.

Jika terealisasi, mekanisme tersebut berpotensi menjadi instrumen baru yang memungkinkan media memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan kontennya secara lebih terukur dan kolektif.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan usulan tersebut bukan ditujukan untuk menghambat perkembangan teknologi atau membatasi kebebasan berekspresi.

Sebaliknya, menurut Totok, perlindungan karya jurnalistik diperlukan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem informasi yang sehat dan terpercaya.

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” katanya.
Terkait isu kecerdasan buatan menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan. Seiring meningkatnya penggunaan artikel berita sebagai bahan pelatihan model AI, muncul tuntutan agar pemanfaatan tersebut diatur secara lebih jelas dalam undang-undang.

Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi menegaskan, perlindungan yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan komersial. Penggunaan karya jurnalistik untuk pendidikan, penelitian, dan kepentingan akademik tetap diperbolehkan.

Meski demikian, arah pembahasan menunjukkan agar industri pers tidak lagi ingin hanya menjadi pemasok konten gratis bagi ekonomi digital.

Melalui revisi UU Hak Cipta, Dewan Pers berupaya memastikan bahwa setiap nilai ekonomi yang lahir dari karya jurnalistik juga kembali kepada pihak yang memproduksinya.
“Pertarungan yang sedang dibangun bukan hanya soal hak cipta, tetapi soal siapa yang berhak menikmati keuntungan dari informasi di era AI dan platform digital. Bagi industri pers, karya jurnalistik harus dihargai, dan jika digunakan untuk bisnis, harus dibayar,”tegas Dahlan.(red01)