
MEDAN l Ersyah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berupaya memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba melalui razia terpadu, patroli di kawasan rawan, hingga kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumut yang selama ini kerap menjadi sorotan nasional.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, pemberantasan narkoba salah satu prioritas pemerintah daerah.
Bahkan pengawasan dan penindakan terus diperkuat agar Sumut tidak lagi menyandang predikat sebagai provinsi dengan jumlah kasus pengguna narkoba tertinggi.
“Pemprov Sumut terus melakukan pengawasan dan penindakan secara sinergis bersama aparat penegak hukum dan stakeholder terkait. Kita serius memberantas narkoba dan memastikan Sumut tidak lagi menjadi provinsi dengan jumlah kasus pengguna narkoba tertinggi,”kata Erwin, Senin (15/6/2026).
Selain razia terpadu, Pemprov Sumut juga mengintensifkan langkah pencegahan, mulai dari pembentukan satuan tugas antinarkoba, patroli gabungan di wilayah rawan, penyediaan dukungan rehabilitasi, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono menegaskan, penanganan narkoba tidak hanya berkaitan aspek hukum, tetapi juga menyangkut stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara konsisten dengan koordinasi yang kuat. Sinergi lintas instansi diperlukan agar pengawasan dan penindakan berjalan efektif,”ujarnya.
Senada disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqin Hasrimi.
Ia memastikan Satpol PP terus terlibat dalam operasi lapangan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba.
“Satpol PP siap mendukung razia dan pengawasan secara terukur bersama aparat penegak hukum. Tujuannya memutus rantai peredaran sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di Sumut,”ucapnya.
Dalam aspek pencegahan, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution sudah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di lingkungan Pemprov Sumut.
Instruksi tersebut berlaku bagi ASN, non-ASN, hingga pegawai BUMD, serta direkomendasikan untuk diterapkan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Sumut.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tindak lanjut rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang menilai rokok elektronik berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.
“Kombinasi penindakan, pengawasan, rehabilitasi, dan penguatan regulasi, diharapkan Pemprov Sumut dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang terus berkembang,”tukasnya.(red01)








