
MEDAN l Ersyah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengingatkan pemerintah kabupaten/kota penerima Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) tahun 2026 agar tidak menunda pelaksanaan program pembangunan.
Daerah yang lamban menyelesaikan proses pergeseran anggaran dan tender proyek terancam kehilangan peluang memperoleh BKP Tahap II.
Peringatan itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Program Strategis Daerah (PSD), dan BKP Sumut tahun 2026, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (18/6/2026).
Sulaiman mengungkapkan, hingga 10 Juni 2026, dari 29 kabupaten/kota penerima BKP, baru enam daerah yang menuntaskan proses tender dan lelang program.
Kondisi itu mengkhawatirkan karena dapat menghambat percepatan pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Bapak Gubernur sudah menegaskan, semakin cepat BKP Tahap I dilaksanakan, semakin besar peluang daerah mendapatkan BKP Tahap II pada tahun yang sama,”kata Sulaiman.
Menurutnya, tahun anggaran 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Sumut 2025–2029. Karena itu, seluruh program prioritas harus segera bergerak agar target pembangunan dapat tercapai sesuai jadwal.
Pemprov Sumut saat ini tengah mengakselerasi berbagai Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), mulai dari Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG), Program Berobat Gratis (PROBIS), Jaminan Kestabilan Harga Komoditi Pangan (JASKOP), digitalisasi pelayanan publik CERDAS, pembangunan infrastruktur terintegrasi INSTANSI, hingga program perumahan rakyat dan bantuan hukum melalui PRESTICE.
Selain itu, terdapat 52 Program Strategis Daerah (PSD) yang menjadi fokus pembangunan Sumut dalam lima tahun ke depan.
Sulaiman menegaskan, keberhasilan program bergantung pada kesiapan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
“Kebutuhan pembangunan terus meningkat, sementara kemampuan fiskal daerah masih terbatas. Karena itu, bantuan dari provinsi harus dimanfaatkan dan tidak boleh terhambat persoalan administrasi,”ujarnya.
Ia meminta BKAD, Bappeda/Bapperida, Bapenda, serta OPD teknis di seluruh daerah segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi, termasuk sinkronisasi data pelaksanaan program.
Data yang diinput daerah menjadi dasar Pemprov Sumut memantau progres pembangunan sekaligus menentukan kebijakan penganggaran berikutnya.
“Dari entry data, kami bisa melihat daerah yang sudah bergerak, hampir selesai, atau belum memulai. Ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyaluran BKP Tahap II maupun penganggaran APBD berikutnya,”ucapnya.
Terkait mekanisme pencairan, dana BKP disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50 persen, sementara sisanya dicairkan setelah pelaksanaan program menunjukkan kemajuan sesuai kesepakatan.
Sulaiman menegaskan, tidak ada ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalihkan program yang telah disepakati setelah dana BKP diterima.
“Kalau yang disepakati pembangunan jalan sepanjang lima kilometer, maka itu yang harus dikerjakan. Tidak boleh dialihkan ke program lain,”tegasnya.
Sulaiman, meski kondisi keuangan Pemprov Sumut masih memungkinkan memberikan dukungan kepada daerah, ia berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Manfaatkan bantuan dari provinsi ini. Semakin cepat program dijalankan dan diselesaikan, semakin besar peluang daerah mendapatkan dukungan lanjutan,”pungkasnya.(red01)









