Masuk Tiga Besar Kadis Perkim, Rekam Jejak Golfried Harianja Disorot SMSI Samosir

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho (Foto. Group SMSI)

SAMOSIR l Ersyah.com l Pengumuman hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Samosir Tahun 2026 memunculkan sorotan publik.

Salah satunya terkait masuknya nama Golfried H. Harianja, dalam tiga besar kandidat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, meminta Bupati Samosir tidak terburu-buru menetapkan pejabat definitif sebelum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rekam jejak seluruh kandidat, khususnya menyangkut aspek integritas, kepatuhan terhadap kode etik ASN, dan netralitas birokrasi.

Menurut Tetty, terdapat sejumlah dokumen administrasi yang perlu menjadi perhatian serius dalam proses penentuan pejabat strategis tersebut.

Salah satunya adalah Surat Camat Sitio-tio Nomor 800/114/Kec-STT/IV/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Laporan Pelanggaran Kode Etik PNS yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir.

Dalam surat itu, Golfried H. Harianja dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

“Laporan itu berkaitan dengan penginputan aktivitas pada aplikasi e-Kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang saat itu diemban sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Sitio-tio,” kata Tetty di Pangururan, Kamis (18/6/2026).

Bukan hanya itu, Tetty mengungkapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Samosir disebut telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengusulkan pembentukan Majelis Kode Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dalam dokumen yang diperoleh, BKD merekomendasikan agar Majelis Kode Etik segera dibentuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah aktivitas yang tercatat dalam aplikasi e-Kinerja saat itu juga menjadi sorotan. Di antaranya kegiatan  “Mempersiapkan hati dan pikiran pada pilihan yang Pro Perubahan”, “Mengikuti Acara Pertemuan Bupati (Seminar Program Strategis Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih)”, serta “Persiapan bahan seminar program strategis Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih”.

Menurut Tetty, aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian pelaksanaan tugas ASN dengan prinsip netralitas, profesionalitas, serta keselarasan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang diemban saat itu.

“Publik berhak mengetahui apakah seluruh proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut pernah dituntaskan, apakah Majelis Kode Etik benar-benar dibentuk, dan apakah ada keputusan atau rekomendasi yang dihasilkan,”ucapnya.
Tetty juga menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan hak setiap ASN untuk mengikuti seleksi JPT Pratama. Namun, jabatan Kepala Dinas merupakan posisi strategis yang mensyaratkan rekam jejak yang bersih, integritas tinggi, serta kepatuhan terhadap nilai-nilai dasar ASN.

Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir membuka secara transparan status penanganan dugaan pelanggaran kode etik tersebut kepada masyarakat sebelum penetapan pejabat definitif dilakukan.

“Ini bukan upaya menghakimi seseorang. Yang kami dorong adalah transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengisian jabatan strategis agar benar-benar berdasarkan sistem merit,” tegasnya.

Tetty mengingatkan agar keputusan akhir Bupati Samosir tidak dipengaruhi faktor kedekatan personal, hubungan kekerabatan, maupun pertimbangan politik yang tidak berkaitan dengan kompetensi dan kinerja ASN.

“Masyarakat Samosir menginginkan pejabat yang dipilih karena kapasitas, integritas, dan dedikasinya dalam melayani publik. Penetapan yang objektif dan bebas dari intervensi non-profesional akan menjadi ujian nyata komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas,” pungkasnya.(red01)