
BATUBARA l Ersyah.com l Untuk memperjuangkan hak masyarakat di sekitar perkebunan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Penyampaian Keterangan Penjelasan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma, Selasa (9/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batubara.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batubara Safi’i, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial, dihadiri unsur Forkopimda, OPD, serta Asisten I Sekdakab Renold Asmara.
Dalam sidang tersebut, mayoritas fraksi menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus Plasma yang dinilai menjadi langkah strategis untuk mengungkap dan menyelesaikan berbagai persoalan hak kebun plasma masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan menyebut, pembentukan Pansus merupakan instrumen penting DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Melalui Pansus, DPRD diharapkan mampu memetakan persoalan plasma secara menyeluruh, mengumpulkan fakta di lapangan, hingga merumuskan rekomendasi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Pembentukan Pansus harus dilakukan secara profesional, independen dan tidak berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu. Melindungi hak masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang sehat,” tegas Jalasmar Sitinjak saat membacakan pandangan.
Senada, Fraksi Gerindra menilai usulan Pansus Plasma merupakan langkah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Fraksi Gerindra menilai program plasma bukan bantuan sosial ataupun kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Fraksi Gerindra, masih terdapat kesenjangan antara regulasi yang mengatur kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari luas areal perkebunan dengan realisasi yang dirasakan masyarakat di lapangan.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui Juru bicara, Suminah menyebut pembentukan Pansus sebagai respons DPRD terhadap keresahan masyarakat yang selama ini menuntut pemenuhan hak plasma.
“PKS mendorong agar hasil kerja Pansus nantinya dapat merekomendasikan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban plasma,”baca Suminah.
Pandangan kritis datang dari Fraksi KDRI yang menegaskan bahwa kebun plasma harus direalisasikan secara fisik oleh perusahaan dan bukan hanya dialihkan dalam bentuk pola kemitraan sepihak.
Fraksi ini mengingatkan bahwa plasma bukan bentuk charity perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.
Di sisi lain, Fraksi PAN memberikan catatan agar pembentukan Pansus diiringi dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur kewajiban plasma perusahaan perkebunan di Kabupaten Batubara.
Sorotan tajam dari Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) yang di bacakan,Suriadi.
Fraksi ini meminta Pansus tidak hanya bekerja berdasarkan laporan administrasi, tetapi turun langsung melakukan audit lapangan dan pencocokan data antara luas HGU dengan realisasi kebun plasma yang telah diserahkan kepada masyarakat.
KPN juga mendesak audit terhadap tata kelola kemitraan dan transparansi keuangan plasma yang selama ini dikeluhkan petani.
Menurut Suriadi, banyak petani plasma yang belum menikmati hasil maksimal akibat berbagai potongan biaya yang tidak transparan.
“Pansus tidak boleh menjadi alat kompromi politik atau hanya menghasilkan tumpukan rekomendasi. Harus ada langkah konkret, termasuk rekomendasi sanksi tegas hingga usulan pencabutan HGU bagi perusahaan yang membangkang,”ucap Suriadi.
Dari keseluruhan pandangan fraksi, terlihat kesamaan sikap terkait persoalan plasma.(red01)









