
MEDAN l Ersyah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mulai memperketat pengawasan terhadap aparatur yang diduga terlibat judi online (Judol).
Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dibentuk dengan mandat khusus memburu indikasi keterlibatan ASN, PPPK, hingga pegawai BUMD dalam praktik perjudian digital yang kian meresahkan.
Kepala Satpol PP Sumut, Muttaqien Hasrimy, yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas mengungkapkan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemprov Sumut membersihkan birokrasi dari aktivitas judi online.
“Satgas Judol sudah dibentuk. Tujuannya memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas dari judol, termasuk PPPK penuh waktu, paruh waktu, dan pegawai BUMD,”kata Muttaqien saat temu pers,Rabu (24/6/2021) di Kantor Gubernur Sumut.
Tak hanya melakukan pengawasan internal, Satgas juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak transaksi mencurigakan yang mengarah pada aktivitas perjudian online.
Dalam waktu dekat, PPATK disebut akan kembali merilis data terbaru ASN yang terindikasi terpapar judi online.
“Dalam waktu dekat PPATK akan mengeluarkan rilis terbaru lagi terkait ASN yang terpapar judi online,”katanya.
Muttaqien mengungkapkan, seluruh data ASN Pemprov Sumut, mulai dari PNS, PPPK hingga pegawai BUMD, telah diserahkan kepada PPATK untuk dilakukan pendeteksian.
Ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani antara Pemprov Sumut dan PPATK.
“Kami sudah mengirimkan data ASN tahun 2025. Saat ini PPATK sedang melakukan pendeteksian dan nantinya akan dirilis data ASN yang terindikasi judi online untuk periode 2026,”ujarnya.
Ia menegaskan kewenangan Satgas hanya terbatas pada pengawasan aparatur di lingkungan Pemprov Sumut. Hasil pendeteksian dari PPATK nantinya akan menjadi dasar untuk penanganan dan pembinaan lebih lanjut terhadap ASN yang terbukti terlibat.
Pembentukan Satgas ini menjadi sinyal bahwa Pemprov Sumut tidak lagi memandang judol sebagai persoalan pribadi pegawai, melainkan ancaman serius terhadap integritas birokrasi dan pelayanan publik.
Selain itu Pemprov Sumut juga mulai mengawasi penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja.
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026, Satpol PP bersama Inspektorat dan BKD tengah merumuskan mekanisme penindakan serta sanksi bagi ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar aturan tersebut.
“Kalau ada yang kedapatan, langsung kita tindak. Kita beri peringatan dan imbauan, lalu diserahkan kepada OPD terkait untuk pembinaan dan penjatuhan sanksi sesuai aturan yang berlaku,”tegas Muttaqien.(MY/red01)









