Tim Terpadu Pemprov Sumut Hentikan 13 Titik Aktivitas Tambang

Tim Terpadu pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat meninjau lansung lokasi tambang yang tidak.memiliki izin galian C diduga tanpa izin.(Foto. Diskominfo Sumut)

DELISERDANG l Ersyah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Tim Terpadu menghentikan operasional 13 titik tambang galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Ular, Jumat (26/6/2026).

Sebanyak 11 titik berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, sedangkan dua titik berada di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Seluruh pengelola dihentikan aktivitas dan segera mengurus perizinan apabila ingin tetap menjalankan usahanya secara legal.

Penertiban dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, dan monitoring di lapangan.

Tim juga menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola tambang yang masih beroperasi tanpa izin.

Tim Terpadu terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta unsur terkait lainnya.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun infrastruktur.

“Kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal,”katanya.

Menurut Dedi, aktivitas pertambangan ilegal selama ini telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga rusaknya jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material.

“Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Sehingga tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,”ucspnya.

Ia menegaskan, Pemprov Sumut tidak bermaksud mematikan usaha masyarakat. Sebaliknya siap memfasilitasi para pelaku usaha yang ingin beroperasi secara sah melalui proses perizinan sesuai ketentuan.

“Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin kita bantu. Kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung mengungkapkan, kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan.

Dari peninjauan lapangan sebagian besar lokasi pertambangan belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Sehingga penertiban menjadi langkah untuk mengarahkan para pelaku usaha mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,”katanya.

Heri menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.

“Pemprov Sumut akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha beroperasi sesuai aturan demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan infrastruktur,”tutup Heri.(red01)