ASAHAN | Ersyah.com l Kuasa hukum PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL), Tri Purnowidodo menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 tidak serta merta membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan di areal seluas 4.773,90 hektare bekas kawasan Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Pernyataan itu disampaikan Tri Purnowidodo kepada wartawan, Senin (6/7), sebagai tanggapan atas surat Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera yang menyatakan akan melakukan eksekusi dan pengelolaan lahan di areal tersebut.
Menurut Widodo, koperasi tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaksanakan atau meminta eksekusi putusan pengadilan karena bukan pihak dalam perkara tata usaha negara Nomor 193/G/2012/PTUN-JKT juncto Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT juncto Nomor 128/K/TUN/2014 juncto Nomor 126/PK/TUN/2015 antara Eko Santoso dkk melawan Menteri Kehutanan RI dan PT CSIL.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak pernah menyatakan pembatalan hak atas tanah yang telah diperoleh PT CSIL. Tidak ada pula amar yang menyebut areal tersebut menjadi milik Eko Santoso dan kawan-kawan ataupun milik Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera. Putusan itu juga tidak memerintahkan PT CSIL mengosongkan lahan,”tegas Widodo.
Ia menjelaskan, eksekusi putusan tersebut telah selesai dilaksanakan pada 18 Juni 2026 melalui Penetapan Ketua PTUN Jakarta Nomor 2442/Pen.Eks/G/2026/PTUN.JKT.
Penetapan itu hanya menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum sejak 27 Juni 2025.
“Penetapan Ketua PTUN Jakarta sama sekali tidak membatalkan hak kepemilikan atas tanah yang telah dimiliki PT CSIL di areal tersebut,”ucapnya.
Widodo juga mengutip Pasal 15 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 yang menyebutkan bahwa setelah kawasan hutan dilepaskan, pengelolaannya menjadi kewenangan instansi pertanahan.
Ia menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 juncto Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11580 Tahun 2025, areal seluas 4.773,90 hektare itu kini telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), bukan lagi kawasan hutan.
Hal itu juga diperkuat melalui surat Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan Nomor S.67/ROKUM/APP/KUM.04.07/B/06/2026.
Meski demikian, Widodo mengakui PT CSIL tidak menguasai seluruh areal bekas pelepasan kawasan hutan tersebut.
Menurutnya, perusahaan hanya menguasai sebagian lahan yang telah memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), sementara sebagian besar areal masih dikuasai pihak lain.
“Penguasaan PT CSIL atas areal tersebut didasarkan pada Sertifikat HGU yang sah dan hingga kini masih berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.
Terkait rencana aksi Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera pada 8 Juli 2026, Widodo mengingatkan, pendudukan lahan maupun pemanenan kelapa sawit tanpa izin PT CSIL berpotensi melanggar hukum.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Apabila peringatan ini diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum pidana untuk melindungi hak PT CSIL. Kami juga akan mengajukan permohonan pembubaran koperasi kepada pemerintah apabila dinilai melakukan kegiatan yang mengganggu,”tegas Widodo.(PMN10)









