PJJ/BDR Diperpanjang, Bupati: Orangtua Tidak Bisa Tambah Angka Putus Sekolah

Foto: Bupati Batubara Ir H Zahir MAP bersama Kadidik Ilyas S Sitorus SE MPd.(ersyah.ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Bupati Batubara Ir H Zahir MAP kembali memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ ) atau Belajar Dari Rumah ( BDR ) sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 420/5865 tanggal 16 Oktober 2020 tentang  Perpanjangan Belajar Dari Rumah ( BDR ) tahun ajaran  2020/2021 di masa pandemi COVID-19.

“Pak Zahir tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah walaupun sudah ada beberapa sekolah di Batubara yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) sejak 7 September 2020 yang lalu. Ini akan diikuti lagi sebanyak 139 Sekolah mulai tanggal 20 Oktober 2020 besok. Semua sekolah ini dipastikan akan telah mengikuti protokol kesehatan dalam bidang pendidikan yang sangat ketat,”kata Kadisdik Batubara Ilyas S Sitorus SE MPd, menjawab wartawan melaui selulernya, Minggu (18/10) petang.

iklan

Dijelaskan, sekolah-sekolah tersebut merupakan sekolah yang ada di 12 (dua belas ) desa binaan tangguh COVID-19 di Batubara dan sudah mengikuti rangkaian lomba sekolah sehat dengan protokol kesehatan (Prokes) semasa pandemi Covid-19. Sejalan dengan itu, beberapa sekolah masih tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah semasa pandemi Covid-19 dan diharapkan agar bersabar untuk pembenahan kelengkapan Prokes bidang pendidikan yang pada akhirnya Batubara semua sekolah akan melaksanakan pembelajaran tatap

“Pak Bupati Zahir bilang, orangtua tetap membantu anak PJJ/BDR. Kalau tidak bisa menambah angka putus sekolah kita di Batubara. Apalagi bukan hanya kehilangan pembelajaran ( learning loss ) tetapi akan bisa mengakibatkan kehilangan karakter ( charakter loss ) bagi peserta didik kita,”ujar Ilyas mengingat bahasa Bupati.

Menurutnya, bagi sekolah yang melaksanakan PJJ/BDR tetap mempedomani keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri RI Nomor 03/KB/2020 Nomor 612 tahun 2020 Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 Nomor  119/4536/SJ tentang perubahan atas keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri 01/KB/2020 Nomor 516 tahun 2020 Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 Nomor  119/4536/SJ, Nomor 440-882 panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Surat Edaran Bupati Batubara Nomor : 420/5865  tentang perpanjangan belajar dari  rumah (BDR) tahun ajaran 2020/2021 masa Covid-19.

Berdasarkan itu lanjut Kadisdik, Bupati Batubara Ir H Zahir MAP menginstruksikan Ka. UPTD melalui Surat Edarannya untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar diseluruh PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Batubara dilaksanakan dengan BDR yang diperpanjang sampai  tanggal 31 Oktober 2020, terkecuali Sekolah tangguh Disiplin pencegahan penyebaran Covid-19 yang  ditetapkan Dinas Pendidikan Batubara melalui monitoring dan evaluasi untuk melakukan kombinasi pembelajaran tatap muka dan belajar dari rumah. Terkait penerapan kurikulum pada PAUD,  tingkat SD dan SMP kata Ilyas, dapat mengunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Penyelengara PAUD, Kepala SD dan SMP wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap belajar BDR. Sementara Guru, tenaga pendidik pada  PAUD, SD dan SMP  tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing,”pintanya.

Diakhir ujung telepon Ilyas, Bupati mengharapkan kepada orang tua/wali siswa agar menjaga dan mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan. Dan tetap melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran.(tim)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *