
BATUBARA l Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate.
Kasus itu berhasil diungkap dalam operasi penyelidikan intensif dilakukan di Kabupaten Batubara hingga Kota Tanjung Balai.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis, 9 Juli 2026, mengenai dugaan adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran cairan Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satnarkoba bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pria inisial OHPS (34) dan MR (30).
Dari keduanya, polisi menyita 18 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, satu plastik berwarna ungu, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengarah pada jaringan yang lebih luas. Kedua pelaku mengaku memperoleh cairan Etomidate dari dua pria yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.
Berbekal pengakuan tersebut, tim Satnarkoba melakukan pengembangan dan pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026, berhasil dan dapat menangkap inisial MFAD (29) dan MTAS (41).
Dalam pengembangan itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba menjelaskan, saat penggerebekan petugas juga mengamankan seorang pria inisial MIA yang berada di lokasi.
Setelah dilakukan tes urine, hasilnya yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Keempat mengakui cairan Etomidate tersebut rencananya akan diperjualbelikan.
“Ini mungkin sudah banyak beredar di Kabupaten Batubara. Penyelidikan terus kita lakukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku,”tegas AKP Arifin, Sabtu (11/7/2026) kepada ersyah.com.
Saat ini, kata AKP Arifin, seluruh pelaku beserta barang bukti ditahan Satnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses pemeriksaan lanjut.
Atas perbuatan para pelaku polisi mengganjar mereka dengan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Jajaran Polres Batubara mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,”tutupnya.(mn)









