Baru Ambil Sabu, Kurir dan Penyuruhnya Kompak Dibekuk Polisi

Kedua pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu saat berada di Satnarkoba Polresta Deli Serdang.(Foto.Satnarkoba DS)

DELI SERDANG l Ersyah.com l Satnarkoba Polresta Deli Serdang terus mendalami memberantas peredaran narkotika.

Kalin ini, dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan sabu ditangkap dalam operasi pengembangan yang berlangsung cepat.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil Subnit I Unit II Satnarkoba sekitar pukul 17.30 Wib.

Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Sidourip, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, tepat sekitar pukul 18.00 Wib, polisi menghentikan seorang pria inisial A (36) yang tengah mengendarai sepeda motor.

Saat digeledah, petugas menemukan satu kotak rokok putih yang berisi satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 3,18 gram yang disimpan di kantong celananya.

Dalam pemeriksaan awal, A mengakui sabu tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu dibelinya dari seseorang di wilayah Percut Sei Tuan atas suruhan rekannya inisial AH (44).

Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan.

Hanya berselang sekitar 15 menit, tepatnya pukul 18.15 Wib, polisi berhasil melacak keberadaan AH di Jalan Sadar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan AH bersama barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 0,50 gram serta lima plastik klip transparan ukuran kecil kosong yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar pelaku.

Di hadapan penyidik, AH juga mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di wilayah Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti digelandang ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kasus ini diungkap, Senin (20/7/2026),”kata Kompol Fery, menjawab wartawan, Rabu (22/7/2026).

Dijelaskan, penyidik juga memeriksa para saksi dan kedua pelaku, melakukan uji awal barang bukti menggunakan test kit, serta penimbangan barang bukti.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Seluruh elemen masyarakat bisa terus bekerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Polresta Deli Serdang terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,”tegas Kompol Fery.(red01)