Satnarkoba Batubara Ciduk Empat Pelaku Sabu Dalam Sepekan

Empat pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Satnarkoba Polres Batubara terus perang terhadap peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan, mulai 15 hingga 22 Juli 2026, polisi mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di sejumlah lokasi serta meringkus empat pelaku berikut barang bukti.

Pengungkapan pertama dilakukan tanggal 15 Juli 2026 di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras.

Petugas mengamankan inisial PP (18) dengan barang bukti dua paket sabu seberat bruto 2 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Hasil penyidikan awal, PP diduga menguasai sabu untuk diperjualbelikan. Polisi juga mengamankan seorang pengguna yang mengaku memperoleh sabu dari pelaku sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Lima hari kemudian, tepatnya 20 Juli 2026, Satnarkoba kembali bergerak di Perumahan Harmoni, Kecamatan Air Putih.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap MAA alias B. (40). Dari tangan pelaku disita satu paket sabu seberat bruto 1,21 gram, kaca pirek berisi sisa sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), dan telepon genggam.

Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini telah masuk daftar pencarian dan masih diburu petugas.

Operasi pemberantasan narkotika berlanjut pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.40 WIB di Desa Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh.

Polisi menangkap A. (31) dengan barang bukti dua paket sabu seberat bruto 3,32 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, dompet kecil, serta uang tunai yang diduga terkait transaksi narkotika.

Masih di lokasi yang sama, sekitar pukul 23.30 Wib, petugas kembali mengamankan E. (41).

Dari tangan pelaku disita dua paket sabu dengan berat bruto 2,97 gram, plastik klip kosong, alat bantu, dompet kecil, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.

Seluruh pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan para pelaku.

Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menegaskan, lenindakan terus dilakukan secara tegas. Kasus ini terus dikembangkan ke jaringan yang terlibat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Batubara.

“Kami pastikan tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batubara,”tegasnya.

AKP Arifin Purba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(mn)