
ASAHAN | Ersyah.com | Camat Pulau Rakyat, Romadhansyah Siagian, SH atas nama Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin melantik sebanyak 18 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekar Sari dan Desa Persatuan Periode 2026-2034 yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Pulau Rakyat, Senin (27/7/26).
Pelantikan anggota BPD dari dua desa tersebut berdasarkan Keputusan Camat Pulau Rakyat Nomor : 400.10.2.5/045/KPTS-PR/VII/2026, dan Nomor : 400.10.2.5/046/KPTS-PR/VII/2026. Tentang dan Pengangkatan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa Mekar Sari dan Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat Periode tahun 2026 – 2034.
Camat Pulau Rakyat dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta semangat pengabdian.
Harapan Camat kepada BPD agar membangun kemitraan yang harmonis dengan kepala desa dan seluruh perangkat desa. Dikatakannya, setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui musyawarah demi kemajuan desa.
“Seluruh rangkaian kegiatan yang ada di desa itu harus mendapat persetujuan dari BPD. BPD itu bukan bawahan kepala desa, tapi adalah perwakilan dari seluruh masyarakat dan bertugas dalam menjalankan roda pemerintahan di masing-masing Desa.
“Harus dipahami tugas utama BPD adalah menampung aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa”, pungkasnya.
Pelantikan BPD Desa Mekar Sari dan Desa Persatuan dihadiri Camat Pulau Rakyat, Romadhansyah Siagian, SH, Sekretaris Kecamatan Dainty Elfirita Damanik, SKM, MKM, Kepala Desa dan Perangkat Desa. Acara berjalan dengan lancar dan khikmad. (PMN10)









