
DELI SERDANG l Ersyah.com l Satnarkoba Polresta Deli Serdang seorang pria inisial TI (41), warga Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.
Penangkapan berlangsung, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wib. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personil Subnit II Unit II Satnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan identitas dan ciri-ciri target, petugas bergerak melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik transparan ukuran sedang berisi diduga ganja dengan berat bruto 7,43 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu plastik berwarna putih, satu blok kertas tiktak, 54 busa rokok yang diduga akan digunakan sebagai media pembungkus atau konsumsi, serta uang tunai sebesar Rp60.000 yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Saat interogasi awal, TI mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang kini masih menjadi target pengembangan penyidik.
Seluruh barang bukti bersama terduga kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat atas informasi masyarakat kepada kepolisian dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Setiap informasi masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,”tegas Kompol Ferry.
Saat ini penyidik mendalami keterangan terduga, memeriksa saksi melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta memburu pemasok mengungkap mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.(red01)









