
BATUBARA l Ersyah.com l DPRD Kabupaten Batubara menggelar Rapat Paripurna, Senin (27/7/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Safi’i, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Rusian Heri, Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, anggota DPRD, jajaran OPD, serta unsur Forkopimda.
Dalam laporan Pansus yang dibacakan Nafiar menyebut, pembahasan Ranperda telah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Pansus juga menyatakan seluruh dokumen pendukung telah dilengkapi, mulai dari akta pendirian perusahaan tahun 2014, akta perubahan hasil RUPS tahun 2025, rencana bisnis lima tahun beserta kajian akademik, laporan keuangan audit independen tahun 2025, hingga hasil penilaian aset oleh KPKNL.
“Atas dasar itu, tim Pansus menyimpulkan Ranperda tersebut layak ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda),”baca Nafiar.
Ia menyebut, perubahan status dari Perseroan Terbatas menjadi Perseroda bukan hanya pergantian nama atau administrasi. Keputusan politik ini membawa konsekuensi besar terhadap pengelolaan aset daerah, tata kelola perusahaan, serta penggunaan penyertaan modal yang bersumber dari keuangan daerah.
Persetujuan DPRD menjadi titik awal, bukan garis akhir perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka peluang usaha yang sehat, dan menghadirkan tata kelola yang profesional, atau justru hanya menjadi perubahan status tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
Dokumen yang dipaparkan menurut Pansus menunjukkan aspek administratif telah dipenuhi. Namun, ukuran tidak ditentukan kelengkapan berkas, melainkan kinerja, transparansi, akuntabilitas, dalam menghasilkan keuntungan bagi daerah.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batubara memikul tanggung jawab politik untuk memastikan Perseroda Pembangunan Batra Berjaya tidak menjadi beban APBD, tetapi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah.(red01)









