Larangan Vape di Sumut Bakal Diperkuat Lewat Perda

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Mulyono saat talkshow.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN l Ersyah.com l Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berencana meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, dalam talkshow di TVRI Sumut bersama Dinas Kominfo Sumut, Rabu (29/7/2026) mengatakan, larangan tersebut sebelumnya hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai BUMD Sumut, sedangkan bagi masyarakat masih sebatas imbauan.

Menurut Mulyono, DPRD Sumut menyambut baik kebijakan itu sehingga akan didorong menjadi regulasi yang berlaku lebih luas. Instruksi Gubernur diterbitkan karena vape dinilai berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika.

Pemprov Sumut juga membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan BNN dan Polda Sumut. Tim ini menjalankan tiga pendekatan, yakni pencegahan, penindakan terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Dalam razia gabungan, pengguna akan menjalani asesmen di BNN, sementara pengedar diproses secara hukum.

Sementara itu, Kepala BNNP Sumut, Tatar Nugroho, mengapresiasi langkah Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang melarang penggunaan vape di lingkungan ASN.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi contoh nyata bagi masyarakat sekaligus langkah strategis di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika di Sumut.

Tatar, rencana penyusunan Perda larangan vape merupakan langkah yang relatif baru di Indonesia dan mendapat apresiasi dari BNN Pusat.(red01)