Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Sumut Disepakati

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan Ranperda APBD Sumut tahun 2025.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN l Ersyah.com l Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (30/7/2026).

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama.

Bobby mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut atas sinergi dalam pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan.

Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2017, Ranperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bobby menegaskan, persetujuan Ranperda menjadi tahapan penting agar Pemprov Sumut dapat melanjutkan penyusunan Perubahan APBD 2026 dan mempersiapkan APBD 2027 sesuai ketentuan.

Ia juga berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti dan dihadiri Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, jajaran OPD, Forkopimda, serta anggota DPRD Sumut.(MY/red01)