BATUBARA l Ersyah.com l Pengawas Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Daerah Kabupaten Batubara, Radit Ghali Sudewo, menyoroti lambannya respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, khususnya Dinas Sosial, dalam menangani seorang siswi MTs yang diduga menjadi korban pemerkosaan.
Peristiwa yang menimpa siswi kelas VII tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) saat korban diduga sedang berjalan menuju sekolah.
Hingga kasus ini menjadi perhatian publik, respons cepat yang diharapkan terhadap pemulihan dan perlindungan korban dinilai belum terlihat secara maksimal.
Radit menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, ketika korban merupakan anak di bawah umur, negara melalui perangkat daerah wajib hadir secepat mungkin untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi.
“Yang kami soroti bukan hanya tindak pidananya, tetapi juga kecepatan negara dalam melindungi korban. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual tidak boleh dibiarkan menghadapi trauma seorang diri akibat lambannya respons pemerintah,” ujar Radit, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan Dinas Sosial seharusnya tidak menunggu kasus menjadi viral atau mendapat sorotan media sebelum bergerak. Sebagai instansi yang memiliki fungsi perlindungan sosial, Dinas Sosial dinilai harus memiliki sistem deteksi dini dan koordinasi aktif dengan sekolah, pemerintah desa, kepolisian, rumah sakit, hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kalau mekanisme perlindungan berjalan baik, pemerintah semestinya lebih dahulu mengetahui adanya korban, bukan justru bergerak setelah kasus menjadi konsumsi publik. Ini yang perlu dievaluasi secara serius,” tegasnya.
Menurut Radit, kehadiran Dinas Sosial di lapangan merupakan bagian penting dalam proses pemulihan korban. Pendampingan psikososial, asesmen kebutuhan, bantuan sosial apabila diperlukan, hingga koordinasi lintas sektor harus segera dilakukan demi memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak agar setiap laporan kekerasan seksual dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan tidak bergantung pada tekanan publik.
“Kasus ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Jangan sampai sistem perlindungan anak baru bekerja setelah muncul sorotan masyarakat. Perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab yang dijalankan secara nyata, bukan hanya tertulis dalam regulasi,” katanya.
Di sisi lain, Radit turut mendesak Polres Batu Bara mempercepat proses penyelidikan serta segera menangkap pelaku dugaan pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus ZD, pada Sabtu (25/7/2026), menyatakan penyidik telah mengantongi petunjuk mengenai identitas terduga pelaku.
Menanggapi perkembangan tersebut, Radit berharap kepolisian tidak menunda langkah penegakan hukum sehingga pelaku dapat segera dimintai pertanggungjawaban.
“Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Setiap hari yang berlalu menambah beban psikologis korban dan keluarganya. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat meninggalkan trauma berkepanjangan, mengganggu tumbuh kembang korban, bahkan mengancam masa depannya apabila tidak diikuti dengan penanganan yang cepat dan komprehensif.
Sebagai Pengawas LPAI Daerah Kabupaten Batu Bara, Radit memastikan pihaknya akan terus mengawal proses pendampingan korban sekaligus memonitor jalannya proses hukum hingga memperoleh kepastian.
“LPAI akan terus mengawasi pemenuhan hak-hak korban. Kami ingin memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, pendampingan psikologis, serta keadilan. Negara tidak boleh absen ketika seorang anak menjadi korban kekerasan seksual,” tutupnya.(red01)










