
BINJAI l Ersyah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menertibkan aset eks Bioskop Ria di Jalan Wahidin Baru, Kota Binjai, Kamis (30/7/2026).
Penertiban dilakukan melalui Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) bersama Satpol PP Sumut dan Pemerintah Kota Binjai.
Direktur Utama PD AIJ, Swangro Lumbanbatu mengatakan, penertiban dilakukan karena lahan dan gedung tersebut merupakan aset Pemprov Sumut yang telah lama terbengkalai dan ditempati warga tanpa izin. Setelah dikosongkan, aset itu akan ditata dan dikelola kembali.
Sebelum penertiban, PD AIJ telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan kepada penghuni serta berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan, Satpol PP, Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan Dinas Sosial Provinsi Sumut.
Proses pengosongan dan pembongkaran bangunan liar berlangsung lancar tanpa perlawanan. Para penghuni mengosongkan barang-barang mereka secara sukarela dengan bantuan personil Satpol PP Sumut.
Usai pengosongan, dilakukan pengukuran dan pembersihan lahan sebagai tahap awal penataan aset.
Sebelumnya, PD AIJ juga telah menertibkan aset eks Pabrik Es Saripetojo di Tebingtinggi dan aset Restoran RIA (eks Bioskop RIA) di Kota Medan.(MY/red01)









