
BATUBARA l Ersyah.com l Pelarian dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di tangan personel Unit Reskrim Polsek Talawi.
Kurang dari sehari setelah dua aksi pencurian terjadi, polisi memburu dan meringkus keduanya berikut dua unit sepeda motor hasil curian.
Kasus itu berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Talawi pada Jumat (31/7/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing inisial IH (30), warga Kabupaten Simalungun, dan SKJ (21), warga Kabupaten Batubara.
Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasi Humas AKP P. Tamba menjelaskan, aksi pertama terjadi sekitar pukul 12.05 Wib di Simpang Sei Bejangkar, Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai.
Pelaku menggasak satu unit Honda Verza yang diparkir di depan warung.
Belum genap satu jam berselang, sekitar pukul 13.30 Wib, kedua pelaku kembali beraksi di Dusun V A, Desa Sei Balai.
Saat itu sasaran mereka adalah Yamaha Scorpio yang terparkir di halaman rumah saat pemiliknya sedang menunaikan salat Jumat.
Dua aksi beruntun itu mengakibatkan kerugian korban mencapai sekitar Rp19 juta.
Tak ingin memberi ruang bagi pelaku untuk kabur, Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus bersama Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun langsung memimpin penyelidikan.
Tim bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan petunjuk, hingga menelusuri rekaman CCTV.
Hasilnya, berkat informasi masyarakat dan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di depan salah satu rumah warga di Dusun VII A, Desa Sei Balai. Tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyelamatkan dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha Scorpio warna biru Nomor Polisi BM 5046 KH dan Honda Verza warna hitam tanpa pelat nomor.
Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian terhadap kendaraan milik para korban.
Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Talawi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP P Tamba menyebut, pengungkapan kasus itu bukti bahwa setiap laporan masyarakat terus ditindaklanjuti secara cepat. Sinergi antara kepolisian, perangkat desa, dan warga menjadi kunci keberhasilan dalam membekuk pelaku sebelum sempat menghilangkan barang bukti.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,”tukas AKP Tamba.(mn)









