Satnarkoba Deliserdang Ringkus Pria Paruh Baya di Granit Indah Residence

S alias Ipul (56) bersama barang bukti narkotika Sabu saat berada di Satnarkoba Polresta Deliserdang.(Foto. Satnarkoba DS)

DELI SERDANG l Ersyah.com l Satnarkoba Polresta Deli Serdang membongkar dugaan peredaran narkotika.

Seorang pria inisial S alias Ipul (56) tak berkutik saat diamankan petugas di Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tandukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang,

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,43 gram.

Petugas juga menyita satu blok plastik klip kecil, satu sekop plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi menjelaskan, penindakan itu merupakan hasil kerja intensif personel Satnarkoba dalam memburu pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan pelaku menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kompol Fery, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, kasus itu terus didalami mencari fakta asal-usul sabu yang disita serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pengembangan dilakukan untuk mengungkap apakah S alias Ipul hanya berperan sebagai pengguna atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,”ungkap Kompol Fery. (red01)