
DELI SERDANG l Ersyah.com l Seorang pria inisial BS (36), warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus petugas Satnarkoba Polresta Deliserdang karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Rumbiah, Desa Tanjung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 9,36 gram.
Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut.
Usai penangkapan, BS beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik melakukan penimbangan barang bukti, pemeriksaan awal, serta mengumpulkan keterangan guna memperkuat proses penyidikan.
“Kasu ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Sejumlah saksi telah diperiksa dan gelar perkara dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan,”jelas Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr Fery Kusnadi, Selasa (4/8/2026).
Diterangkan, jajaran Polresta Deliserdang terus berupaya menindak peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami terus berupaya menindak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, dan setiap kasus yang berhasil diungkap akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang terlibat,”tegasnya.(red01)









