Terekam CCTV, Tiga Pencuri Uang dan HP Sopir Dibekuk Jatanras Batubara

Tiga pelaku pencurian uang dan headphone saat berada di Satreskrim Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Aksi komplotan pencuri yang menyasar sopir pengangkut sayur di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sei Balai, akhirnya berakhir di tangan polisi.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Batubara membekuk tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan setelah identitas mereka terekam kamera CCTV.

Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Masagus ZD mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/265/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 1 Agustus 2026.

Peristiwa itu terjadi, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 Wib di depan toko pasar Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.

Korban inisial RS, saat itu memarkirkan mobil pikup bermuatan sayur dan beristirahat di dalam kendaraan.

Saat terbangun, korban dibuat terkejut. Kantong celananya telah disobek, sementara uang tunai sebesar Rp4,3 juta raib. Tak hanya itu, telepon genggam miliknya juga ikut digasak pelaku.

Korban kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku sebelum akhirnya laporan resmi dibuat ke Polres Batubara.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Jatanras bergerak cepat.

Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap dua terduga pelaku berinisial MRA. (25) dan S.(36).

Dari pemeriksaan awal, keduanya mengungkap keterlibatan seorang pelaku lain berinisial AS. (18).

Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.49 Wib meringkus AS. yang juga mengakui ikut beraksi.

Ketiga pelaku langsung digelandang ke Satreskrim Polres Batubara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo warna biru yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beristirahat di tempat umum dan tidak menyimpan barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau pelaku kejahatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat,”pesan AKP Masagus.(mn)