
DELI SERDANG l Ersyah.com l Sebanyak 1.266,04 gram sabu dimusnahkan Polresta Deli Serdang dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibakar, Kamis (6/8/2026) di Halaman Polresta Deli Serdang.
Pemusnahan tersebut merupakan tindakan tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika, atas pengungkapan dua kasus yang menyeret tiga pelaku masing-masing inisial HM, ADH, dan LS alias Gaweng.
Pengungkapan pertama, Satnarkoba Polresta Deli Serdang menyita 817,24 gram sabu dari HM dan ADH.
Sementara kasus kedua, petugas mengamankan 495,76 gram sabu dari tangan LS alias Gaweng.
Total barang bukti disita mencapai 1.326,2 gram sabu. Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sebanyak 1.266,04 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi memperkirakan sedikitnya 5.304 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis sabu yang disita ditaksir mencapai Rp265,2 juta.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana melalui Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan hanya memenuhi prosedur hukum, tetapi menjadi bukti nyata keseriusan Polri memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami terus memburu para pelaku hingga jaringan yang berada di balik peredaran narkotika, baik di dalam maupun luar daerah. Pemusnahan ini bagian dari percepatan proses hukum terhadap para pelaku,”tegas Juliani.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat dibutuhkan agar Deli Serdang terbebas dari ancaman narkoba,”ucapnya.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi mengungkapkan, sabu yang disita akan diedarkan di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut.
“Rencana peredaran sabu di Deli Serdang ini berhasil digagalkan. Penyidikan masih terus berjalan. Sementara pelaku yang berstatus pengguna akan diproses sesuai mekanisme asesmen bersama BNNK,” katanya.
Kompol Dr Fery menegaskan, jajaran Satnarkoba terus berupaya mempersempit ruang bagi jaringan narkotika yang menjadikan Deli Serdang sebagai wilayah pemasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi. Setiap laporan kami tindak lanjuti karena bersama perang melawan narkoba akan membuahkan hasil terbaik,”tegasnya.
Pemusnahan jug disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNNK, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, jajaran pejabat utama Polresta, serta penasihat hukum.(red01)









