
BATUBARA l Ersyah.com l Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Sawo II, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, terbongkar.
Polisi menangkap dua pelaku setelah memburu jejak pencurian yang merugikan korban hingga hampir Rp100 juta.
Peristiwa itu terjadi, Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 Wib. Korban yang baru pulang bepergian mendapati pintu rumahnya dalam kondisi terbuka. Saat masuk, korban terkejut melihat seisi rumah telah berantakan.
Kecurigaan korban terbukti setelah dilakukan pengecekan. Sejumlah barang berharga raib, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 6359 OAQ dan puluhan jam tangan berbagai merek.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp98.850.000. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Air Putih Polres Batubara untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Air Putih yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda AA Siregar melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi informasi mengenai keberadaan salah seorang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Petugas kemudian memburu LAYS alias Amsal hingga ke wilayah Kota Tebing Tinggi.
Dengan bantuan personil Polsek Padang Hulu, Amsal berhasil diamankan.
Dari tangan petugas, turut diamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ lengkap dengan nomor mesin dan rangka.
Polisi juga mengamankan tiga unit jam tangan merek Seiko dan Mirage.
Tak hanya satu orang, polisi mengamankan seorang pelaku lainnya inisial IS. Keduanya menjalani pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian aksi pencurian tersebut.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasi Humas AKP P Tamba menegaskan, kepolisian terus mengungkap tindak pidana 3C, yakni Curat, Curas, dan Curanmor, di wilayah hukum Polres Batubara.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana tersebut.
“Personil masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain. Seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ucap AKP Tamba.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Air Putih. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, hingga mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.(mn)









