Wabup Asahan Turut Serahkan Remisi Narapidana di Lapas Labuhan Ruku

Wakil Bupati Asahan, Rianto berbincang dengan salah seorang narapidana yang menerima remisi bebas dari Lapas Labuhan Ruku.(Ersyah/PMN10)

ASAHAN|Ersyah.com l Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto, turut menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi pada hari ini merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dalam mengikuti proses pembinaan,”ujarnya.

Hamdi juga memaparkan kapasitas hunian Lapas Labuhan Ruku sebanyak 766 orang. Namun, saat ini jumlah penghuni mencapai 1.519 orang, terdiri atas 478 orang tahanan dan 1.041 orang narapidana.

“Pemberian remisi tahun 2026, sebanyak 780 orang warga binaan memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh remisi,”ungkapnya.

Hamdi menjelaskan, sebanyak 261 orang warga binaan belum mendapatkan remisi umum tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair atau register BII, 90 orang belum memenuhi persyaratan karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan, sedangkan 161 orang masih dalam proses remisi susulan umum tahun 2025 dan remisi khusus tahun 2026.

Berdasarkan domisili, penerima remisi terdiri atas 296 orang warga binaan yang berdomisili di Kabupaten Batubara, 358 orang berasal dari Kabupaten Asahan, dan 126 orang berasal dari daerah lainnya.

“Pada remisi umum 17 Agustus tahun ini, sebanyak 24 orang warga binaan mendapatkan kebebasan,”jelasnya.

Ia berharap pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Batubara Dr .H Baharuddin Siagian, Forkopimda Batubara, Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wabup Asahan Rianto mengatakan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Dikatakannya, negara memberikan remisi kepada 780 warga binaan, dengan 24 orang di antaranya langsung memperoleh kebebasan.

“Warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya mereka yang mendapatkan kebebasan, agar dapat kembali ke tengah masyarakat serta menyongsong masa depan yang lebih baik,”pesannya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung proses pembinaan warga binaan melalui berbagai program yang telah disiapkan.

“Mari kita bekerja sama agar warga binaan ini dapat kita bina menjadi lebih baik ke depannya melalui program-program yang ada,”ujarnya.

Sementara itu, Bupati Batubara, Dr. H. Baharuddin Siagian, membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dalam pidato tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan dengan baik.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, mengikuti berbagai program pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

“Seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi umum maupun pengurangan masa pidana, disampaikan ucapan selamat dan diharapkan menjadikan pemberian hak tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri serta membangun kehidupan yang lebih baik,”ucapnya.

Sementara bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif.

“Jangan pernah mengulangi kesalahan yang sama dan jadilah pribadi yang mampu memberikan manfaat bagi lingkungan,”jarnya.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus melakukan perubahan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat. (PMN10)