
BATUBARA l Ersyah.com l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara menerima Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batubara, Kamis kemarin.
Rapat yang berlangsung digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara. Agenda bagian tahapan penyusunan APBD 2027 sebagai instrumen perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batubara, Safi’i, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial.
Turut hadir Wakil Bupati(Wabup) Batubara Syafrizal, Plt. Sekretaris DPRD Batubara Hardiman Sihombing, seluruh anggota DPRD, jajaran OPD serta unsur Forkopimda Batubara.
Dalam penyampaian nota tersebut dijelaskan, penyusunan APBD tahun anggaran 2027 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Penyampaian dokumen KUA dan PPAS 2027 juga disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sesuai visi Kabupaten Batu Bara, yakni mewujudkan Batubara yang “Bahagia”, yang berorientasi pada pelayanan, amanah, harmonis, akuntabel, giat, inovatif dan adil.
Pemerintah Kabupaten Batubara menyusun rancangan KUA-PPAS 2027 dengan mengacu pada kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) tahun 2027.
Dalam rancangan tersebut, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan diarahkan pada penerapan anggaran yang optimal di tengah kondisi efisiensi. Pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan program-program prioritas yang telah direncanakan dapat terlaksana.
Pemerintah Batubara juga menyampaikan rencana APBD tahun anggaran 2027 masih memungkinkan mengalami penyesuaian.
Hal itu dilakukan setelah Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2027 ditetapkan.
Penyampaian KUA-PPAS ini selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum memasuki tahapan penyusunan dan penetapan APBD Kabupaten Batubara tahun anggaran 2027.
“Kami berharap arah kebijakan anggaran 2027 dapat menjaga kesinambungan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Batubara,”ucap Wabup Syafrizal.(red01)









