Kabar Baik Warga Batubara, Piutang PBB-P2 1992–2020 Bakal Dihapus

Brosur himbauan mengajak masyarakat Kabupaten Batubara untuk melunasi PBB.(Foto. Diskominfo BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara membuka kebijakan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa.

Namun, kebijakan ini bukan penghapusan tunggakan secara cuma-cuma. Wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi kewajiban PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 hingga 2026.

Program tersebut mencakup piutang PBB-P2 tahun pajak 1992 sampai 2020.

Artinya, tunggakan pajak puluhan tahun dapat diputihkan, tetapi dengan syarat wajib pajak memenuhi kewajiban pajak pada periode 2021–2026.

Pemkab Batubara menyebut kebijakan it sebagai langkah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk membersihkan beban tunggakan pajak lama.

Bupati Batubara, Dr H.Baharuddin Siagian, mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 segera memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Jangan menyia-nyiakan kesempatan,” demikian imbauan Pemkab Batu Bara kepada masyarakat yang masih memiliki kewajiban PBB-P2, diterima Wartawan, Rabu (19/8/2026) petang.

Program ini memiliki batas waktu yang tegas. Masyarakat hanya memiliki kesempatan hingga 30 September 2026 untuk menyelesaikan PBB-P2 tahun pajak 2021–2026 sekaligus memanfaatkan penghapusan piutang kedaluwarsa.

Pemkab Batubara mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati tenggat. Wajib pajak diminta segera mengecek status tagihan dan menyelesaikan kewajibannya.

Untuk pengecekan tunggakan dan informasi teknis terkait program, masyarakat dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara.(red01)