
BATUBARA l Ersyah.com l Jajaran Polsek Air Putih, Polres Batubara, melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika.
Dalam satu malam, polisi mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Air Putih, Sabtu (22/8/2026).
Dua pria, AS (43) dan ZK (36), diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasi Humas AKP P. Tamba mengatakan, penindakan dilakukan Kanit Reskrim bersama personil Opsnal Polsek Air Putih setelah informasi masyarakat ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dalam kasus pertama, polisi bergerak sekitar pukul 23.30 Wib ke Dusun II, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih. Petugas melakukan penggeledahan terhadap AS.
Hasilnya, polisi menemukan satu paket sedang yang diduga berisi sabu, dua sekop pipet, satu plastik transparan berukuran kecil serta uang tunai Rp50 ribu. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kotak GMB Water Pump warna merah putih.
Dari pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh barang yang diduga sabu itu dari seseorang yang saat ini sedang dicari kebenarannya.
Barang tersebut disebut dibeli seharga Rp600 ribu di kawasan Jalan Krakatau, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.
Polisi menduga barang tersebut bukan hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan akan diedarkan kepada pembeli.
Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 22.00 Wib, personil Polsek Air Putih juga mengamankan ZK di sebuah rumah di Dusun Kebun Kapas, Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit yang dalam laporan disebut sebagai “vape getar”, yang berada di dalam jaket kulit milik ZK.
Kepada petugas, ZK mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Kedua pria berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Air Putih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polisi tidak hanya memburu pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga menelusuri dari mana barang tersebut berasal dan kepada siapa akan diedarkan,”ucap Kapolres.
Selanjutnya, kedua perkara dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan segera dilakukan penindakan,”tukas Kapolres.(mn)









