Polres Batubara Bongkar 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diciduk

10 orang pelaku kriminal curat,curat dan curanmor yang ditangkap Satreskrim dan Polsek jajaran Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Jajaran Polres Batubara mempertegas tindakan terhadap kejahatan jalanan.

Kurun waktu 16 Juli hingga 26 Agustus 2026, Satreskrim bersama Polsek jajaran membongkar 10 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dengan total 17 tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam press release, Rabu (26/82026) di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batubara

Paparan dipimpin Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Binrot Situngkir, didampingi Kasi Humas AKP P. Tamba, Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, Kasat Samapta Iptu Suganda L. Naibaho, Kasat Lantas Iptu Devi Siringo-Ringo serta personel Polres Batu Bara.

Dari 10 perkara yang diungkap, lima kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan lima lainnya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kasus pertama terjadi Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 Wib di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram.

Pemilik toko, Midariani, mendapati pintu tokonya terbuka. Sejumlah barang dan uang tunai sekitar Rp10 juta raib.

Polisi kemudian mengamankan tersangka H alias M (39). Dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler Samsung warna gold turut disita sebagai barang bukti.

Aksi pencurian juga terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi.

Pelaku menggasak baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.

Dua pelaku, M (19) dan MF (25), diamankan. Polisi turut menyita sebuah pisau cutter merah dan enam potongan kabel berbagai warna.

 

Pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 Wib, pencurian menyasar kabel tower di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi.

Pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan parang. Korban, Yudi Hartono, mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Polisi mengamankan EK (42). Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari sepeda motor, karung/goni, kabel tower, parang, pisau lipat hingga tang.

Masih pada 25 Juli 2026, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 05.00 Wib di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Tas milik Erna Yanti Sihotang yang berada di dalam mobil dibawa kabur.

Di dalam tas terdapat uang tunai Rp8 juta, satu ponsel Vivo dan satu ponsel Oppo.

Polisi menetapkan HS (17) dan YP (18) sebagai tersangka. Sementara seorang lainnya masih dalam penyelidikan.

Aksi berikutnya terjadi Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.

Korban, Ramot Sirait, kehilangan Rp4,3 juta dan satu unit Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap.

Tiga tersangka, yakni S (36), MRA (25) dan AS (18), diamankan polisi. Barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo warna biru turut disita.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Batubara bersama Polsek jajaran juga membongkar lima kasus Curat.

Kasus pertama terjadi Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Scorpio milik Septian Aldiansyah raib dari halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, saat korban menunaikan salat Jumat.

Kerugian ditaksir sekitar Rp9 juta. Polisi mengamankan IH (30) berikut sepeda motor Yamaha Scorpio beserta BPKB dan STNK.

Pelaku yang sama juga terkait perkara pencurian Honda Verza milik Jakarim Simbolon.

Motor tersebut diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah kawasan Sei Bejangkar. Saat hendak digunakan, kendaraan sudah tidak ada.

IH diamankan bersama barang bukti Honda Verza beserta BPKB.

Dalam perkara lainnya, polisi menangkap LAS (32) dan IS (35). Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Vario hitam BK 6359 OAQ.

Kasus Curanmor berikutnya terjadi di Kecamatan Lima Puluh. Sepeda motor Honda Supra Fit milik Ismail hilang saat diparkir di Tangkahan Sampan, Desa Gambus Laut, ketika korban pergi melaut. Kerugian mencapai sekitar Rp5 juta.

Polisi mengamankan S (56) berikut sepeda motor Honda Supra Fit.

Sementara itu, sepeda motor Honda CBR 150 milik Andi Muhammad Harun M. Tang juga menjadi sasaran pencurian di wilayah Medang Deras. Korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan IS (30).

Kasat Reskrim AKP Binrot Situngkir menegaskan, jajaran Polres Batubara terus mengintensifkan patroli, langkah pencegahan serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Masyarakat diminta tidak lengah. Barang berharga dan kendaraan bermotor harus mendapat pengamanan ekstra, termasuk menggunakan kunci tambahan.

“Jangan beri celah kepada pelaku kejahatan. Bila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,”tegas AKP Binrot.

Kasi Humas Polres Batubara, AKP P.Tamba menyebut, penindakan yang dilakukan Satreskrim dan Polsek sebagai bentuk meningkatkan keamanan ditengah-tengah masyarakat sekaligus menciptakan situasi yang kondusif.

“Pengungkapan 10 kasus ini menjadi bukti Polres Batubara terus bekerja secara profesional untuk memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana 3C,”tukas Kasi Humas.(mn)