
BATUBARA l Ersyah.com l Hak mendapatkan keadilan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang berada di balik jeruji besi.
Menjawab persoalan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penyediaan bantuan hukum bagi warga binaan.
MoU tersebut ditandatangani Senin (31/8/2026) di Aula Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.
Penandatanganan dilakukan Ketua Umum LBH Garuda Kencana Sumut, Helmi Syam Damanik, bersama Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, serta disaksikan jajaran pejabat struktural Lapas dan pengurus serta advokat LBH Garuda Kencana.
Kerja sama khusus diarahkan untuk memastikan warga binaan, terutama mereka yang tidak mampu secara ekonomi, tetap memiliki akses terhadap konsultasi, perlindungan, dan pendampingan hukum secara gratis atau pro bono.
Langkah tersebut diambil karena tidak sedikit warga binaan yang masih berhadapan dengan proses hukum dan perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam kondisi demikian, keterbatasan ekonomi seharusnya tidak menjadi alasan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh pembelaan hukum yang layak.
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, menyambut positif kerja sama tersebut.
Menurutnya, kehadiran LBH Garuda Kencana merupakan bagian dari upaya memenuhi hak asasi warga binaan, khususnya hak memperoleh keadilan dan pendampingan hukum.
“Kita berterima kasih atas sinergi ini. Semoga kerja sama yang terjalin membawa manfaat bagi masyarakat, khususnya warga binaan,”ujar Hamdi.
Ditempat yang sama, Ketua Umum LBH Garuda Kencana Sumut, Helmi Syam Damanik menyebut, untuk memberikan pelayanan hukum secara profesional dan berintegritas.
Menurutnya, kerja sama tersebut bukan hanya formalitas administratif, melainkan harus menjadi pintu masuk bagi warga binaan untuk memahami sekaligus memperjuangkan hak-hak hukumnya.
“Kami berharap sinergi yang terjalin dapat berjalan secara berkelanjutan demi menjamin terpenuhinya hak-hak hukum seluruh WBP di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,”ucap Helmi.
Selain membuka akses pendampingan hukum, LBH Garuda Kencana juga membantu warga binaan memahami posisi hukum mereka, termasuk memberikan edukasi mengenai proses hukum dan hak-hak yang melekat pada setiap warga binaan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sosialisasi mengenai hak-hak warga binaan dalam memperoleh keadilan yang disampaikan Sovia Siregar.
Ia menyebut, pemasyarakatan bukan hanya soal menjalani hukuman, tetapi juga memastikan setiap warga binaan tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat di hadapan hukum.(mn)









