Pria di Batubara Ketangkap Simpan Sabu 28 Gram dan 21 Pil Ekstasi

F, pelaku kepemilikan narkoba bersama barang saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Seorang pria inisial F (31) tak berkutik saat ditangkap personil Satnarkoba Polres Batubara di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Jumat (4/9/2026) petang.

Dari tangan pria tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 8,82 gram dan 20,01 gram. Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 21 butir pil yang diduga ekstasi.

Barang bukti pil terdiri dari 14 butir berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram dan 7 butir berwarna pink dengan berat bruto 3,30 gram.

Penangkapan ini, polisi juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Di antaranya plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan digital, dompet warna hitam, serta uang tunai Rp215.000.

Ketangkapnya F bukan tanpa sebab. Personil Satnarkoba Polres Batubara sebelumnya melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Atas informasi dan hasil penyelidikan mengarah kepada F, petugas bergerak melakukan penindakan. F kemudian diamankan dan digeledah.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang kini diamankan untuk kepentingan proses hukum.

F dibawa bersama seluruh barang bukti ke Kantor Satnarkoba Polres Batubara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba memastikan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada F.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Pengembangan sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,”tegas Arifin.

Selain itu, polisi terus mendalami asal-usul barang haram itu serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di baliknya.

Atas kasus itu, F diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.

“Kami pastikan memburu mata rantai lain yang diduga terhubung dengan peredaran narkotika tersebut,”ucap Arifin.(mn)