Polresta Deliserdang Ciduk Pengedar Ini di Batang Kuis, 3,86 Gram Sabu Disita

MM (34) bersama barang bukti saat berada di Satnarkoba Polresta Deli Serdang.(Foto. Satnarkoba DS)

DELISERDANG l Ersyah.com l Gerak cepat personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali membuahkan hasil.

Seorang pria inisial MM alias Mamat (34) diamankan polisi Satnarkoba Polresta Deli Serdang terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Desa Batang Jambu, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Penindakan dilakukan Polisi setelah menerima informasi dan penyelidikan pada Sabtu kemarin 2026.

Dari lokasi penindakan, polisi menemukan empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 3, 86 garam.

Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Di antaranya satu unit handphone Android, satu buah sekop plastik, serta satu blok plastik klip kosong.

Informasi yang dihimpun, pengamanan terhadap Mamat dilakukan personil Unit 1 Subnit 1 Satnarkoba Polresta Deli Serdang.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan barang bukti narkotika tersebut.

Mamat kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Kompol Dr.Fery Kusnadi menjelaskan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum.

Selanjutnya, MAMAT dan seluruh barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan.

“Kasus ini masih dilakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan Mamat dalam perkara narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram yang ditemukan,”kata Fery, Selasa (8/9/2026).

Dijelaskan, status pelaku sebagai terduga pelaku dan proses hukum terhadapnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita terus memburu peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah dan permukiman. Prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tukas Fery.(red01)