
DELI SERDANG l Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedua pria diamankan masing-masing inisial IS alias W (35), warga Desa Dalu X A, dan AR (29), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Penindakan tersebut bermula informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu ditindaklanjuti personil Satnarkoba Deli Serdang dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnady mengatakan, petugas bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan menyita barang bukti narkoba dari salah satu pelaku,”kata Fery.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita 15 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari salah satu pria yang diamankan.
Kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolresta Deli Serdang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui kepemilikan barang yang ditemukan petugas.
Polisi terus mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan kedua pria itu dalam jaringan atau aktivitas peredaran narkotika.
Fery kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu kunci bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Informasi sekecil apa pun, kami akan langsung melakukan penyelidikan dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan akan kami tindak tegas,”ucap Fery, Kamis (10/9/2026).
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri. Dukungan dan keberanian masyarakat untuk memberikan informasi sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kita tidak main-main penindakan terus dilakukan melalui proses penyelidikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,”tutupnya.(red01)









