
MEDAN l Ersyah.com l Pemerintah memperkuat perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersama Indonesia (RBI).
Kebijakan itu menjadi payung hukum sekaligus landasan bagi daerah dalam merencanakan, menjalankan, dan menganggarkan program pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak secara lebih terintegrasi.
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) H.Surya menyaksikan penandatanganan SKB tersebut yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto melalui siaran langsung dari Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (14/9/2026).
Surya mengatakan, isu perlindungan perempuan dan anak bukan lagi persoalan sektoral, melainkan agenda nasional yang harus diterjemahkan hingga daerah.
Menurut Surya, pemerintah daerah perlu bergerak lebih konkret dengan memasukkan program RBI dalam rencana kerja 2027. Langkah tersebut dinilai penting agar perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti pada kebijakan di tingkat pusat, tetapi benar-benar hadir dalam program pembangunan yang menyentuh masyarakat hingga desa dan kelurahan.
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi mengatakan, RBI dirancang sebagai ruang kolaborasi terpadu di desa dan kelurahan untuk memperkuat pemberdayaan perempuan sekaligus memastikan perlindungan anak.
Namun, tantangan kesetaraan gender masih besar. Data 2024 mencatat Indeks Ketimpangan Gender sebesar 0,421, sementara Indeks Pembangunan Gender berada di angka 91,85. Kesenjangan juga terlihat dari tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan yang hanya 56,42%, jauh di bawah laki-laki sebesar 84,66%.
Arifah menilai kesenjangan tersebut memperlihatkan perempuan masih menghadapi hambatan, terutama dalam akses terhadap ruang pengambilan keputusan dan kesempatan ekonomi.
Karena itu, RBI tidak boleh hanya menjadi program administratif, tetapi harus membuka ruang nyata bagi perempuan untuk menjadi penggerak pembangunan di lingkungannya.
Salah satu bentuk implementasinya ialah Kebun Pangan Perempuan (KPP), yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas, kepemimpinan, gotong royong, dan kemandirian ekonomi perempuan.
Program ini sekaligus menopang ketahanan pangan keluarga dan pemenuhan pangan bergizi bagi anak, sehingga pemberdayaan perempuan terhubung langsung dengan kebutuhan dasar keluarga.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebut Indonesia memiliki 75.226 desa yang menjadi ruang strategis untuk menjalankan RBI berbasis potensi dan kearifan lokal.
Ia mencontohkan sejumlah desa yang telah bergerak, seperti Desa Muer di Sumbawa, Desa Mallari di Bone, dan Desa Rossoan di Enrekang, melalui musyawarah khusus perempuan, sekolah perempuan, hingga relawan perlindungan anak berbasis masyarakat.
“Perempuan harus ditempatkan sebagai subjek sekaligus pelaku pembangunan, bukan hanya penerima manfaat,”tutupnya.(red01)









