Nekat Curi Aset Telkomsel, Polisi Bekuk Pelaku Di Tanjung Tiram

Polsek Talawi diabadikan bersama pelaku pencurian dan barang bukti.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA l Ersyah.com l Aksi pencurian terhadap aset milik PT Telkomsel di Jalan Merdeka, Gang Bakti No. 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, di bongkar polisi.

Seorang pria inisial MA (26) diamankan personil Unit Reskrim Polsek Talawi setelah diduga mencuri satu unit outdoor AC milik perusahaan telekomunikasi tersebut, Rabu (16/9/2026).

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu bermula sekitar pukul 05.57 Wib.

Penjaga tower menerima notifikasi dari server eksternal yang menginformasikan adanya alarm genset running. Curiga dengan kondisi tersebut, informasi langsung diteruskan kepada pihak kepolisian.

Personil Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun, bergerak cepat menuju lokasi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan bersama pelapor dan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang masih berada di sekitar lokasi.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan pengepungan hingga akhirnya MA diamankan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin yang diduga merupakan aset PT Telkomsel dan hasil pencurian.

Polisi juga mengamankan satu buah obeng dan satu buah pisau cutter yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Akibat kejadian itu, PT Telkomsel diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasi Humas AKP P. Tamba membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Saat ini, MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talawi untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana.(mn)