
BATUBARA l Ersyah.com l Pengadilan Negeri Kisaran melaksanakan eksekusi pengosongan objek perkara di Jalan Jogja Gang Selamat Ujung, Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Kamis (17/9/2026).
Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan dari personil Polres Batubara dan Polsek Talawi.
Pengamanan dikoordinasikan Kasat Intelkam, Kasat Samapta, dan Kapolsek Talawi guna memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib.
Sebelum eksekusi dimulai, personil gabungan terlebih dahulu mengikuti apel persiapan dan pembagian posisi.
Sekitar pukul 10.00 Wib, Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan penetapan eksekusi pengosongan di hadapan pihak pemohon, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait.
Kemudian, sekitar pukul 10.25 Wib, pintu rumah objek perkara dibuka dan proses pengosongan dilakukan.
Setelah seluruh tahapan selesai, kunci rumah diserahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran kepada pihak pemohon.
Polisi kemudian tetap melakukan pengamanan hingga konsolidasi pengamanan selesai.
Dalam pelaksanaannya, situasi kondusif. Tidak terjadi perlawanan massa maupun aksi unjuk rasa.
Sementara itu, Ramli selaku termohon/tergugat tidak hadir saat eksekusi berlangsung.
Jamilah bersama anaknya, Dila, diketahui datang setelah seluruh rangkaian eksekusi selesai.
“Pengamanan dilakukan secara humanis dan sesuai ketentuan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan tertib serta mencegah terjadinya gangguan keamanan,”ucap Kasi Humas Polres Batubara, AKP P.Tamba menjawab wartawan.(mn)








