Satnarkoba Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu di Pagar Merbau

AMS saat berada di Satnarkoba Polresta Deli Serdang.(Foto. Satnarkoba DS)

DELISERDANG l Ersyah.com l Peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang kembali dibongkar. Kali ini, seorang pria berusia 56 tahun inisial AMS, warga Kecamatan Pagar Merbau, diamankan personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.

AMS ditangkap Senin (21/9/2026) sekitar pukul 06.30 Wib, di Dusun Teladan, Gang Masjid, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang sekitar pukul 05.30 Wib.

Informasi tersebut menyebut adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai sabu di lokasi tersebut.

Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar satu jam kemudian, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi tengah berada di depan sebuah rumah.

Saat hendak diamankan, AMS disebut sempat berusaha menghindari petugas. Namun upayanya gagal. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan pria tersebut.

Saat enggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, yakni satu dompet kecil berwarna cokelat, 12 plastik klip transparan berukuran kecil dalam keadaan kosong, dua plastik klip transparan berukuran sedang dengan bercak sabu, serta satu plastik klip transparan berukuran sedang dalam keadaan kosong.

Polisi juga menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 1,68 gram dan 0,12 gram.

Dalam pemeriksaan awal, AMS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari kawasan Tembung.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr.Ferry Kusnadi membenarkan pengungkapan tersebut, Sabtu (26/9/2026).

“Masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang berkaitan dengan kepemilikan narkotika tersebut,”ujarnya.

Kompol Ferry menyebut, faktor usia tidak menjadi penghalang bagi aparat untuk melakukan penindakan terhadap siapa pun yang diduga terlibat narkotika. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan coba-coba terlibat narkoba. Penyesalan di balik jeruji besi tidak akan mengubah akibat yang sudah terjadi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menyimpan, menguasai, terlebih mengedarkan narkotika. Selain berhadapan dengan ancaman pidana, penyalahgunaan dan peredaran narkotika dinilai dapat menghancurkan masa depan generasi penerus.(red01)