
DELI SERDANG l Ersyah.com l Satnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria inisial RP (37) dan IZ (48) dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu petang.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 12 plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor mencapai 31,60 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu blok plastik asoy berwarna merah serta satu plastik transparan ukuran sedang yang dalam kondisi kosong.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, Sabtu (26/9/2026).
Berbekal informasi itu, personel bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati dua pria sedang mengendarai sepeda motor di lokasi yang dimaksud.
Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap keduanya. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 12 plastik klip transparan berukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 31,60 gram.
Barang bukti lain berupa satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang yang kosong turut ditemukan.
Kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan, hingga pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik.
Tak berhenti pada penangkapan, penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika berdasarkan keterangan terduga pelaku serta informasi lainnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red01)









