Kabur ke Riau, Pencuri Kompresor AC Kantor Desa Dibekuk Polsek Dolok Masihul

Personil Polsek Dolok Masihul mengapit pelaku pencurian yang sempat kabur ke Kabupaten Pelalawan, Riau.(Foto. Humas Pol Sergai)

SERGAI l Ersyah.com l Pelarian empat bulan buron, AR alias D (25) akhirnya terhenti. Terduga pencuri kompresor AC Kantor Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), itu diringkus di perantauan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menangkap AR Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 18.00 Wib di Dusun 3 Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Pelarian lintas provinsi itu berakhir setelah polisi mengantongi informasi keberadaannya, lalu langsung bergerak mengejar.

Kanit Reskrim Ipda L. Torosky Manik, mewakili Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban menjelaskan, kasus ini terungkap saat teknisi AC melakukan pemeriksaan rutin , Rabu (13/5/2026).

Kompresor AC di luar ruangan Sekretaris Desa Pekan Kamis ditemukan sudah raib. Pihak desa melaporkan kehilangan itu ke Polsek Dolok Masihul tanggal 19 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui perbuatannya. Ia menyebut beraksi bersama rekannya inisial P, yang kini masih diburu polisi.

Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa dua besi penyangga kompresor AC, satu mur, satu kapasitor, dan satu kipas AC. Akibat aksi itu, Kantor Desa Pekan Kamis menderita kerugian materiil sekitar Rp2 juta.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan polisi tidak akan mengendurkan pengejaran, termasuk terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang melarikan diri ke luar daerah.

“Kami terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelarian bukan berarti pelaku aman dari jeratan hukum,”tegas AKP Bringin, Selasa (29/9/2026).

Atas perbuatannya, AR alias D dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Zai)