
MEDAN l Ersyah.com l Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) H. Surya menerima kunjungan kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (29/9/2026).
Kunjugan mereka untuk membahas penyempurnaan regulasi perencanaan pembangunan nasional yang dinilai semakin mendesak.
Kedatangan rombongan diikuti 27 anggota DPD RI tersebut digelar dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Hadir pula jajaran Pemprov Sumut dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota.
Surya menyampaikan, Pemprov Sumut terus menguatkan sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah melalui penyempurnaan UU SPPN.
“Ini penting untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks, serta memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan berjalan lebih terpadu,”katanya.
Ia mengapresiasi perhatian Komite IV DPD RI terhadap Sumut.
Menurutnya, revisi UU SPPN sangat krusial karena regulasi tersebut telah berlaku lebih dari dua dekade.
“Pembangunan tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral semata, melainkan membutuhkan keterpaduan lintas sektor, lintas wilayah, serta keterhubungan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi,”ujarnya.
Surya juga memaparkan enam poin krusial yang diusulkan Pemprov Sumut.
Pertama, memperjelas target kewenangan, lokasi program, dan pembiayaan untuk menjawab tantangan strategis daerah, seperti percepatan pembangunan Kepulauan Nias, penguatan konektivitas, hingga hilirisasi komoditas unggulan.
Kedua, mengintegrasikan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), hingga investasi swasta untuk menyiasati keterbatasan fiskal daerah.
Ketiga, mengubah pola sektoral menjadi keterhubungan antara produksi, industri, infrastruktur, logistik, dan akses pasar.
Keempat, evaluasi pembangunan tidak lagi sebatas mengukur penyerapan anggaran, tetapi juga output, outcome, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kelima, penggunaan data yang terstandar, mutakhir, dan konsisten sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.
Keenam, penetapan kriteria dan indikator perubahan rencana yang jelas agar perencanaan tetap responsif terhadap risiko bencana maupun dinamika ekonomi, tanpa mengabaikan disiplin perencanaan.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengapresiasi laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Sumut, khususnya di sektor infrastruktur.
Ia menyebut kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi daerah agar kepentingan wilayah terakomodasi dalam RUU SPPN yang baru. Salah satu persoalan utama daerah, kata Nawardi, adalah penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dalam dua tahun terakhir serta belum harmonisnya sinergi perencanaan pusat dan daerah.
“Sering kali RKP pusat dengan RKPD belum sinkron, begitu pula hubungan antara RPJPN/RPJMN dengan RPJPD/RPJMD. Hal ini memengaruhi penganggaran dan besaran TKD ke daerah.DPD RI hadir untuk memastikan aspirasi dan kepentingan daerah diperjuangkan di tingkat pusat,”ucapnya.
Komite IV berfokus menghimpun masukan soal hambatan penyelarasan program, penguatan perencanaan berbasis wilayah, integrasi data, hingga evaluasi efektivitas UU SPPN.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan perwakilan Pemprov Sumut, Pemkot Medan, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Langkat, DPRD, serta para pemangku kepentingan. Diskusi ini menjadi bagian dari upaya memperkaya masukan dalam penyusunan DIM RUU SPPN.(red01)









