
DELISERDANG l Ersyah.com l Seorang pria inisial P (48), warga Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.30 Wib.
Warga melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai sabu di kawasan Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 21.00 Wib, tim tiba dan mendapati ciri-ciri pelaku sesuai informasi warga.
Setelah melakukan penyamaran (undercover), petugas segera melakukan tindakan kepolisian terhadap P.
Saat penggeledahan, petugas menemukan,
1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,92 gram, 4 plastik klip transparan kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram, 1 dompet berwarna hijau, 1 unit ponsel merek Vivo warna hitam.
Dalam interogasi awal, P mengakui narkotika tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan akan terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas siapa pun yang masih terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Kami terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya.(red01)


