
BATUBARA l Ersyah.com l Satnarkoba Polres Batubara menangkap seorang pria inisial TA (32) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Gang Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wib.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 19,26 gram.
Penangkapan dari informasi masyarakat yang diterima personil Satnarkoba Polres Batubara.
Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Kanit 2 Satnarkoba Ipda Harry P. Putra bersama Katim 2 Aiptu L.Tarigan dan sejumlah personil melakukan penyelidikan hingga mengamankan TA.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.
Saat penggeledahan, petugas menemukan, 1 plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 19,00 gram.
Satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu berat bruto 0,26 gram.
Satu unit ponsel Android merek Oppo warna merah. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 19,26 gram bruto.
Ketika pemeriksaan awal, TA mengakui narkotika tersebut miliknya.
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba menegaskan, pelaku dan barang bukti ditahan di sel Satnarkoba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini kita tahan di sel Satnarkoba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya di Mapolres Batubara, Jumat (2/10/2026).
Selain itu, personil Satnarkoba juga memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di atas pelaku.
Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(mn)









