
BATUBARA l Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD.
Salah satunya menyangkut penyertaan modal daerah untuk PT Pembangunan Batra Berjaya (PT PBB), isu yang lazim menyedot perhatian publik karena berkaitan langsung dengan uang daerah.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Batubara dengan agenda penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dan nota pengantar tiga Ranperda.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batubara Safi’i di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).
Wakil Bupati (Wabup) Batubara Syafrizal menyampaikan nota pengantar atas tiga Ranperda berikut.
Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya.
Ranperda tentang Inovasi Daerah.
Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Ketiganya telah diajukan dalam Propemperda 2026.
Wabup menjelaskan, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 diperlukan agar kebijakan penyertaan modal memiliki landasan hukum yang jelas dan tertib. Perubahan ini juga berkaitan dengan penyesuaian bentuk badan hukum PT PBB menjadi Perseroda.
Karena menyangkut penyertaan modal dari kas daerah, pembahasan di DPRD semestinya tidak sekadar formalitas.
Publik berhak mengetahui seberapa besar tambahan modal yang diusulkan, bagaimana kinerja perusahaan daerah selama ini, serta manfaat konkret yang dirasakan masyarakat Batubara. Di titik inilah fungsi pengawasan dewan diuji.
Ranperda Inovasi Daerah diklaim untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, pelayanan publik, dan daya saing daerah. Wabup menegaskan regulasi mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Adapun perubahan keempat Perda Nomor 7 Tahun 2016 disebut sebagai penataan kelembagaan agar lebih proporsional, efisien, dan tepat fungsi, termasuk mengakomodasi ekonomi kreatif dalam nomenklatur perangkat daerah untuk
Frasa “lincah, adaptif, dan responsif” yang bukan hanya perubahan nama dinas dan struktur.
Wabup mengajak pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama merumuskan regulasi tersebut.
“Kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik yang membangun dari anggota dewan demi menyempurnakan ketiga Ranperda ini,” ujarnya.
Wabup berharap sinergi eksekutif dan legislatif menghasilkan regulasi yang mendukung kemajuan daerah serta mewujudkan masyarakat Batubara yang sejahtera dan bahagia.
Ketiga Ranperda kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Safi’i untuk dibahas dan dikaji sesuai peraturan perundang-undangan.(red01)









